|
Sinopsis Buku: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa NKRI adalah negara hukum, yang mengandung arti bahwa negara kita berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi hukum. Sebagai warga negara yang baik, selayaknyalah kita mengetahui dan mempelajari hukum nasional kita sendiri yang berasaskan UUD 1945, berikut peraturan/perundang-undangan pelaksanaannya. Dalam buku ini diuraikan dan dibahas selain bahan hukum yang bersifat umum, juga materi ilmu pengetahuan hukum yang berlaku di tanah air berdasarkan UUD 45, antara lain : Pendidikan Hukum dewasa ini, arti dan mengetahui tujuan hukum; manusia dalam masyarakat, Peraturan Hidup Kemasyarakatan, Pembagian Hukum dalam Negara, Memahami Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, Hubungan Hukum Antarpenduduk, Subyek dan Obyek Hukum. Juga diuraikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, Organisasi Kewibawaan, Mazhab-Mazhab Ilmu Hukum, Filsafat Hukum, Tokoh-tokoh Hukum Indonesia dan banyak masalah hukum lainnya. Sebuah buku yang sangat berguna bagi para penegak hukum, para mahasiswa jurusan hukum, dan masyarakat luas yang merasa kurang memahami perkembangan hukum di tanah air. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |