|
Sinopsis Buku: Sangat bermanfaat sebagai sumber acuan. - Yonatan Hermanto, Kepala Grup Hukum-- PT Bank Central Asia, Tbk. Buku ini menjelaskan berbagai alternatifsolusi menurut hukum Indonesia yang terkait dengan perkawinan campuran dalam bahasa yang praktis dan mudah dicerna. - Datin Seri Utama Anggraini Bt. Sentiyaki, President Persatuan Ikatan Wanita Malaysia-Indonesia (IKAWA) ***** Masalah pewarisan ternyata tidak sederhana, menyangkut berbagai pihak. Bagaimana skema pewarisan berdasarkan hukum Islam dan perdata? Apakah Keterangan Waris itu? Dan, mengapa harus membuat? Jika memperoleh tanah secara warisan, apa yang harus dilakukan? Bagaimanakah penghitungan waris anak adopsi, anak luar kawin, anak yang masih dalam kandungan? Berdasarkan pengalamannya belasan tahun selaku praktisi, pengajar, dan pelatih kenotariatan, penulis menghadirkan serial Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer.Setelah empat buku terbit dalam serial “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak”:Mendirikan Badan Usaha,Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan,AkadSyariah, dan Hukum Jaminan Perbankan, dalam buku kelimanya ini, Irma Devita kembali hadir membantu Anda memahami seluk-beluk hukum waris, baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata. Penulis menyertakan banyak ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam kehidupan sehari-hari. Tanya-jawab masalah yang sering muncul pun menyertai pembahasan tentang hukum waris baik secara waris perdata Barat maupun waris Islam. Ini memberikan wacana baru bahwa mempelajari dan menerapkan hukum itu sangat mudah dan praktis. Tak hanya masyarakat awam yang akan mendapatkan kiat praktis sebelum meminta bantuan notaris, para mahasiswa hukum dan/atau kenotariatan akan memperoleh pencerahan pula. Bahkan, para praktisi hukum akan mendapatkan alternatif solusi dalam menangani kasus hukum waris dan pewarisan. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |