|
Sinopsis Buku: Mochtar meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Konsorsium Ilmu Hukum pada saat dia menerima jabatan baru sebagai menteri luar negeri. Dia come back menjadi Ketua Konsorsium Ilmu Hukum selepas tugasnya sebagai menteri luar negeri itu, seolah hendak menyelesaikan tugasnya yang belum selesai untuk memantapkan pendidikan hukum dan ilmu hukum untuk menjadikan law as a tool of social engineering.Soetandyo Wignjosoebroto Dalam sistem hukum yang makin sesak, akhirnya atas nama ketertiban hukum (baca: demi pembangunan), para penerap hukum akan berkolaborasi dengan para pembentuk hukum guna menghasilkan berbagai undang-undang yang mampu melayani kepentingan mereka sendiri. Suasana akan bertambah buruk apabila nuansa pembentukan hukum itu sendiri berada dalam kendali penuh para penerap hukum yang otoriter, Dalam rezim otoritarian seperti ini masyarakat menjadi takut memberi respons di luar skenario yang disusun oleh penguasa. Artinya, hukum yang hidup (living law) adalah hukum sudah direkayasa oleh penguasa melalui undang-undang dibuat oleh penguasa. Apabila ada perlawanan, maka perlawanan itu dapat dianggap sebagai penentangan terhadap kehendak penguasa dalam menjalankan pembangunan.Shidarta Teori hukum pembangunan menjadi sebuah strategi yang menggoda namun juga sektarian. Kita memahami bahwa otoritas kekuasaan, demikian juga otoritas hukum, tidak semata-mata melekat ke dalam negara atau birokrasi, tetapi kekuasaan media dan juga perubahan teknologi telah mengubah gagasan awal mengenai puncak relasi permainan kekuasaan. Hukum juga tidak dapat berdiri sebagai satu-satunya otoritas tunggal. Dilihat dari cara bekerjanya, maka hukum akan berbagi peran dengan wilayah-wilayah lain di masyarakat. Otoritas dominan yang hendak diemban oleh hukum menjadikan hukum melemah ketika berhadapan dengan otoritas lainnya, dan dengan demikian menjadikan hukum terbelenggu, karena tidak mampu membebaskan dirinya dari hegemoni kekuasaan karena keinginan untuk melampaui kekuasaan. Anthon F. Susanto Dalam suasana "pengekangan" oleh kelompok militer bersama teknokrat ekonomi, memang apa yang dilakukan Mochtar adalah sudah optimal. Kalaupun Mochtar mempunyai konsep "hukum pembangunan" arahnya pasti pragmatis dan disesuaikan dengan pemikiran pemerintahan Orde Baru, yang mengutamakan pembangunan ekonomi di dalam kestabilan politik dan diamankan oleh ketertiban hukum. Setelah lima tahun menjabat menteri kehakiman, Mochtar dipercaya oleh para teknokrat ekonomi dan militer untuk menjabat menteri luar negeri selama dua periode.Mardjono Reksodiputro Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |