|
Sinopsis Buku: Penggunaan IPTEK tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas. Masyarakat adalah pelaku, modal dasar sekaligus arah tujuan IPTEK dikembangkan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan untuk mengikis budaya masyarakat yang penuh dengan nuansa demokratis, gotong royong, tolong-menolong, tetapi justru ingin melindungi masyarakat (sebagai penemu dan pemilik) bahwa masyarakat benar-benar secara hukum handarbeni (memiliki), bukan sekedar konsumen IPTEK atau mungkin operator teknologi. Dewasa ini masyarakat harus diberdayakan untuk menyambut HKI seiring dengan ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs/WTO) yang didasarkan kembali pada Paris Convention. Masyarakat juga perlu diberi pengetahuan hukum bahwa di dalam TRIPs dan Paris Convention terdapat aturan penggunaan hak prioritas, sehingga mampu mengajukan upaya hukum agar tidak dirugikan pendaftarannya apabila ada pendaftaran invensi (yang mirip) dari luar negeri dengan hak prioritas. Masyarakat harus dibuka wawasan keilmuannya mengenai hukum HKI sehingga kekayaan intelektual yang bersumber di Indonesia tidak diserap oleh 'oknum' asing baik secara teknologis maupun kepemilikan hukumnya. Kata kunci dalam perlindungan hak kekayaan intelektual adalah adanya konstruksi hukum, penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum, kesadaran hukum, dan budaya ber-HKI. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |