|
Sinopsis Buku: Thomas Aquinas merumuskan bahwa tujuan hukum tidak lain daripada kesejahteraan umum. Rakyat dalam suatu negara haruslah menikmati kesejahteraan umum itu. Kesejahteraan umum, selain merupakan tujuan adanya hukum, juga merupakan suatu prasyarat adanya masyarakat atau negara yang memperhatikan rakyatnya. Thomas Aquinas menunjukkan betapa pentingnya hukum sebagai salah satu sarananya. Bukan hanya hukum positif saja yang penting, tetapi hukum kodrat juga harus diperhatikan. Hukum kodrat berakar pada kodrat manusia, bergerak pada hakikat manusia dan terarah demi kesejahteraan dan kebahagiaan manusia itu sendiri. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |