|
Sinopsis Buku: Inilah buku yang diterbitkan untuk menjawab masalah-masalah kontroversial yang jelas bertentangan dengan syariat Islam yang sudah baku. Masalah-masalah itu ditimbulkan oleh Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI yang beredar sejak bulan Oktober 2004.
Majelis Ilmuwan Muslimah Internasional ( MAAI ) sangat prihatin dengan perkembangan pemikiran Islam di Indonesia saat ini. Bahkan terkadang ada yang menyimpang dari ajaran dasar yaitu Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW. Di antara masalah paling aneh yang dikemukakan dalam Draft Revisi KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) adalah membolehkan pernikahan beda agama secara mutlak. Padahal nash AlQuran dengan jelas melarangnya, yaitu pada Surah Al-Baqarah:221 dan Surah al-Mumtahanah:10. Belum lagi masalah perwaliannya yang merupakan syarat dalam akad. Atau, masalah pernikahan kontrak demi suatu "maslahat" tertentu. Masalah ini meresahkan banyak orang karena dikumandangkan oleh para cendekiawan Muslim sendiri. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |