|
Sinopsis Buku: Manakala mendengar istilah hukum pidana Islam, yang pertama kali terlintas dalam benak kebanyakan orang adalah hukuman potong tangan, hukuman cambuk dan bentuk hukuman lain yang tidak kalah mengerikan. Berangkat dari persepsi semacam ini, sangatlah wajar apabila respons yang muncul bersifat negatif, mulai dari sikap sinis hingga sikap antipatik. Hukum pidana Islam merupakan salah satu ajaran Islam yang paling disalahpahami. Bagaimanakah sesungguhnya hukum pidana Islam itu? Mengapa sebagian masyarakat, termasuk dari kalangan muslim, menolaknya? Mengapa ia seolah tenggelam dalam sejarah? Tidak adakah aspek-aspek hukum pidana Islam yang dapat diambil sebagai bahan masukan guna menyempurnakan hukum pidana Indonesia? Temukan jawabannya dalam buku ini.
Dr. H. Muchammad Ichsan, Lc., MA Lahir di Yogyakarta pada tanggal 25 Desember 1965. Menyelesaikan pendidikan S1 bidang Studi Islam di Univeritas Al-Azhar-Kairo tahun 1990, S2 bidang Hadits di IIU Malaysia tahun 1997, dan S3 bidang Fiqh & Ushul Fiqh di IIU Malaysia tahun 2003. Saat ini bekerja sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Selama belajar di Malaysia, 5 buah buku telah dihasilkan, dan buku ini adalah karya penulis yang ke enam. Selain sebagai dosen, penulis adalah anggota Basyarnas DIY yang aktif memberikan pelatihan-pelatihan di bidang ekonomi syariah. Muhammad Endrio Susila, SH, MCL Lahir di Magelang pada tanggal 04 September 1972. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang tahun 1997, dan Master of Comparative Law (MCL) di IlU Malaysia tahun 2005. Saat ini bekerja sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Selain mengajar di Fakultas Hukum UMY, penulis juga mengajar di Fakultas Kedokteran UMY serta aktif memberikan pelatihan-pelatihan di bidang hukum kedokteran (Medical Law). Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |