|
Sinopsis Buku: Buku ini membahas berbagai aspek perlakuan perpajakan terhadap bentuk usaha tetap. Buku terdiri dari 2 bab. Bab 1 mengenai Perlakuan Perpajakan Terhadap Bentuk Usaha Tetap Berdasarkan Undang-undang Pajak penghasilan 1983 Sebagaimana Telah diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Dalam Bab ini, antara lain dibahas mengenai pengertian bentuk usaha tetap, kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap, perbedaan representative office dengan bentuk usaha tetap, penghitungan penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap yang merupakan kontraktor bagi hasil di bidang migas, pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya bentuk usaha tetap, penghitungan Pajak. Penghasilan bentuk usaha tetap, branch profit tax, penghitungan Pajak penghasilan bentuk usaha tetap yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus(antara lain di bidang pelayaran dan penerbangan, perwakilan dagang asing, dan dibidang pengeboran minyak). Bab 2 ini antara lain di bahas mengenai, pengertian bentuk usaha tetap menurut perjanjian perpajakan, kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan terhadap business profits, penghitungan business profits, perlakuan perpajakan terhadap turn key project, perlakuan perpajakan terhadap turn key project, perlakuan perpajakan terhadap bunga, dividen dan royalty yang mempunyai hubungan dengan Undang-undang Nasional, Certificate of Domicile, dsb. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |