|
31. |
| | oleh Fathurrahman Djamil
Rp 59.000 Rp 50.150 [selengkapnya]
|
|
32. |
| | oleh Drs. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si.
Rp 128.000 Rp 108.800 Buku ini memberikan komentar yang kritis terhadap Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dimulai dari Undang-Undang tentang Hak Cipta (UU No. 19 Thn. 2002), UU No. 4 Thn. 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (PP No. 29 Thn. 2004), UU tentang Hak Paten (UU No. 14 Thn. ... [selengkapnya]
|
|
33. |
| | oleh Adrian Sutedi, S.H., M.H.
Rp 66.000 Rp 56.100 Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang ... [selengkapnya]
|
|
34. |
| | oleh Prof.Dr. Mustofa, S.H.,M.Si.,M.hum &Drs.H.Abdul Wahid,.S.H.,M.A
Rp 34.000 Rp 28.900 [selengkapnya]
|
|
35. |
| | oleh Rachmadi Usman, S.H., M.H.
Rp 135.000 Rp 114.750 Di dalam buku ini dibahasa secara terpadu dan utuh aspek-aspek hukum jaminan yang dikenal dan berlaku positif di tanah air, meliputi hak tanggungan, jaminan fidusia, pegadaian, dan jaminan hipotek. [selengkapnya]
|
|
36. |
| | oleh Supriadi, S.H., M.Hum.
Rp 149.000 Rp 126.650 Buku ini menguraikan perkembangan kehutanan di Indonesia; perencanaan kehutanan; pengelolaan hutan; ilegal logging dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); perlindungan hutan, hutan kota; gugatan perwakilan dan penyelesaian sengketa kehutanan; hukum perkebunan. [selengkapnya]
|
|
37. |
| | oleh A. Tholabi
Rp 96.000 Rp 81.600 [selengkapnya]
|
|
38. |
| | oleh Jono, S.H.
Rp 54.000 Rp 45.900 Buku ini membahas ruang lingkup hukum kepailitan dari segi hukum materiil dan formil. Dibahas juga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai lembaga yang terkait dengan proses kepailitan. [selengkapnya]
|
|
39. |
| | oleh Dr. H. Siswanto Sunarno, S.H., M.H.
Rp 39.000 Rp 33.150 Sistem peerintahan daerah di Indonesia menurut Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan di bagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Didaerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and locale ... [selengkapnya]
|
|
40. |
| | oleh Huala Adolf, S.H., LL. M., Ph.D.
Rp 49.000 Rp 41.650 Sengketa-sengketa internasioanal dalam era globalisasi dewasa ini memang sangat rentan terjadi dipicu oleh berbagai macam perbenturan kepentingan (conflict of interest) antar negara yang kerap timbul. Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya tentunya mutlak diperlukan agar sengketa-sengketa tersebut ... [selengkapnya]
|
|