|
Sinopsis Buku: Pemahaman mengenai perpajakan pada prinsipnya meliputi kegiatan menghitung, menyetor, dan melaporkan setiap jenis pajak yang ada. Dalam praktikum ini, kegiatan menghitung pajak dikerjakan pada Kertas Kerja (Praktikum Pajak 2) yang telah disediakan. Kegiatan menyetor seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak dengan membayar sejumlah pajak sesuai dengan hasil penghitungan kepada kas negara (melalui kantor pos, bank, maupun tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Anggaran), yang dilengkapi dengan surat setoran pajak (SSP) sebagai sarana pembayaran pajak. Oleh karena itu, setelah mengisi SSP diasumsikan langsung dilakukan penyetoran melalui bank sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya kegiatan melapor dalam praktik sesungguhnya dilakukan dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) setiap bulan (Masa) maupuan setiap tahun (Tahunan) sesuai dengan jenis pajak. Dalam praktikum ini, setelah pengisian lengkap, SPT Masa maupun Tahunan diasumsikan telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kegiatan menghitung dalam praktikum ini lebih dititikberatkan pada upaya untuk menyiapkan dan mempermudah mengisi SPP maupun SPT. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |