|
Sinopsis Buku: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean, namun tidak semua jenis barang dan jasa dikenakan PPN. Dengan demikian, hanya barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) saja, sedangkan BKP dan JKP baru akan dikenakan PPN jika ada penyerahan yang dilakukan di daerah pabean.
Buku ini dapat menuntun dan memudahkan mahasiswa dalam mengerjakan soal-soal pelatihan. Sebuah buku yang berfungsi mengembangkan keterampilan tata cara pemungutan pajak dan membuat mahasiswa mampu menerapkan perpajakan dibidang - bidang terkait. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |