|
Sinopsis Buku: Akhir-akhir ini, masalah pengadaan barang dan jasa banyak mendapat sorotan. Harus diakui bahwa dalam setiap pengadaan (tender) atau lelang pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan akuntabel, perlu pula dicari alternatif lain yang memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama prinsip keterbukaan (transparency) serta prinsip keadilan (fairness).
Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik-praktik usaha antipersaingan yang cenderung bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance tumbuh subur dan berkembang di Indonesia. Praktik persengkongkolan (conspiracy) untuk menentukan pemenang di dalam sebuah tender adalah salah satu dari sekian banyak praktik antipersaingan yang sering kali ditemui di dalam kegiatan bisnis di Indonesia. Buku ini ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, khususnya bagi pelaku usaha, agar dapat memahami seluk-beluk mengenai pengadaan barang/jasa, sekaligus sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat, selain lembaga-lembaga yang memang telah diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawasi dan mengontrol proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan dan BUMN/BUMD. Oleh karena itu, buku ini bisa dijadikan pegangan dan referensi utama bagi penyedia barang/jasa, pelaku usaha. praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat luas tentang larangan persengkongkolan tender pada khususnya maupun proses pengadaan barang/jasa pada umumnya. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |