|
Sinopsis Buku: Korupsi telah mengakibatkan kemiskinan, sehingga pelaku korupsi harus dikenakan pidana seberat mungkin dan dijatuhi pidana tambahan pembayara uang pengganti dalam rangka pengembalian keuangan negara yang melayang akibat perbuatan korupsi. Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara/perekonomian negara. Konsekuensinya, pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan agar koruptor dijatuhi pidana penjara yang menjerahkan, tetapi harus juga dapat mengembaliakn kerugian negara yang telah dikorupsi.
Buku ini mengupas tuntas soal pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan bagi pelaku pidana korupsi. Digambarkan secara jelas apa itu uang pengganti, mengapa koruptor mesti diganjar dengan pidana tambahan berupa pembaran denda. Buku ini sangat cocok dibaca oleh praktisi hukum seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, mahasiswa fakultas hukum, dan siapapun Anda yang tertarik mempelajari korupsi di negeri ini. Selamat membaca.! Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |