|
Sinopsis Buku: Akhir bulan ini – tepatnya Tgl 25 Mei 2007 sore – DPR telah menerima empat RUU bidang politik dari pemerintah, yaitu: (1) RUU Parpol; (2) RUU Pemilu DPR, DPD dan DPRD; (3) RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD; (4) RUU Pemilu Pres/Wapres. Pembahasan oleh DPR diharapkan selesai paling lambat akhir Desember 2007. Buku ini menggunakan judul “Partisipasi” dan bukannya “Hak Pilih”. Pertimbangan utama adalah agar lebih terbuka ruang untuk mendiskusikan “memilih dalam Pemilu” itu sesungguhnya “Hak” ataukah “Kewajiban”, dan perihal “tidak memilih” alias “Golput”.
Guna melengkapi bahan analisis, selain tinjauan argumentasi klasik ber-Pemilu dalam hal ini – HAM, demokrasi dan ketentuan UU/peraturan – juga dilengkapi perspektif Fiqh Siyasah. Anggota TNI pernah berpartisipasi sebagai pemilih, yaitu pada Pemilu pertama di Indonesia tahun 1955. Semenjak itu – hampir lima puluh tahun – anggota TNI tidak pernah lagi ikut memilih sampai Pemilu terakhir 2004. Setelah lebih dari 50 (lima puluh) tahun menjelang Pemilu 2009, wacana tentang keikutsertaan kembali anggota TNI sebagai pemilih menjadi marak. Berbagai pendapat/pandangan tersebut secara garis besar dapat dikelompok sebagai berikut: (1) yang setuju atau mendorong agar anggota TNI ikut memilih dalam Pemilu; (2) yang tidak/kurang setuju; dan (3) perlunya kehati-hatian atau dipertimbangkan secara seksama dalam pelaksanaan anggota TNI sebagai pemilih dalam Pemilu. Sesungguhnya seberapa pentingkah partisipasi anggota TNI tersebut bagi pihak Parpol, TNI sendiri bahkan bagi seluruh bangsa Indonesia? Secara kuantitatif, seberapa signifikankah jumlah pemilih anggota TNI dibandingkan jumlah keseluruhan pemilih dalam Pemilu. Bila ternyata jumlah pemilih anggota TNI tidak signifikan, lantas apa sebenarnya yang diharapkan dari partisipasi anggota TNI sebagai pemilih. Selain itu sebandingkah antara manfaat dengan kemungkinan implikasi yang timbul? Bila nantinya berdasarkan UU bidang politik, anggota TNI tetap belum ikut memilih pada Pemilu 2009, apakah hal itu bisa dianggap bertentangan dengan HAM, demokrasi dan ketentuan UU/peraturan? Dalam tulisan ini disajikan rekaman berbagai pendapat/pandangan yang berbeda-beda dari para ahli, tokoh dan pengamat. Demi menjaga objektivitas, penulis lebih banyak mengambil sumber dari luar TNI dan Dephan. Selain itu juga disajikan tanggapan/sikap masyarakat terhadap kinerja beberapa Lembaga Negara, Parpol, juga kinerja TNI serta terhadap Pemilu itu sendiri yang bersumber dari berbagai lembaga penelitian/pengkajian. Hal ini dimaksudkan sebagai bahan bagi kita semua untuk bersama-sama menganalisis kemungkinan anggota TNI sebagai pemilih, menyangkut waktu pelaksanaan dan macam Pemilu yang tepat. Akhirnya kita semua patut memikirkan – siapakah sebenarnya yang lebih berhak memberikan jawaban atas pertanyaan berikut: Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |