|
Sinopsis Buku: Ketentuan perpajakan yang baru yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Materai telah memberikan penegasan apa yang harus dan wajib dilakukan oleh masyarakat, khususnya bagi para Wajib Pajak.
Dengan kata lain, bila masyarakat atau Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam UU Perpajakan, maka akan berakibat dikenakannya sanksi perpajakan yang dapat berupa sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan pajak, bahkan hingga sanksi pidana. Itu semua bergantung pada jenis pelanggarannya. Ada 37 jenis yang tidak bisa dilanggar oleh WP. Pengenaan sanksi tersebut tentu tidak inginkan Wajib Pajak (WP). Untuk itu, buku ini membahas dan menguraikan apa saja yang harus Anda hindari dalam perpajakan sehingga terhindar dari pengenaan sanksi perpajakan tersebut. Ada 37 hal yang harus Anda hindari. Semuanya disajikan dalam buku ini dengan bahasa populer sehingga pembaca dapat memahaminya dengan mudah. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |