|
Sinopsis Buku: Agama-agama tidak menganjurkan nikah beda agama (NBA). Ada institusi yang bahkan mengharamkannya. Memang banyak masalah yang terkait dengannya. Tetapi, abad informasi dan globalisasi mempertemukan pasangan-pasangan muda lintas iman dan agama dalam jalinan cinta. Mereka berkomitmen menikah beda agama. Karena itu, agama-agama mendapat tantangan besar untuk menjawab persoalan ini dengan arif, senafas dengan prinsip agama sebagai rahmat bagi semesta alam.
Al-Qur'an dan Hadis membolehkan pernikahan seorang Muslim dengan perempuan Ahl al-Kitab. Siapa saja yang dimaksud Ahl al-Kitab itu? Bolehkah seorang muslimah menikah dengan laki-laki Yahudi, Kristen, Buddha, Hindu atau Konghuchu? Bagaimana kalau situasi sulit ini terjadi pada putra-putri Anda atau Anda sendiri? Apa yang mesti Anda pahami dan langkah-langkah yang harus Anda lakukan? Ditulis oleh dua orang konsultan ahli berdasarkan pengalaman panjang keduanya menangani kasus-kasus NBA, buku ini tidak menganjurkan NBA, tetapi menampilkan permasalahan dan arah pemikiran bagi solusinya, dengan menghadirkan argumentasi teologis, sandaran ijtihad kaidah-kaidah ushul-fiqh, dan fiqhiyah solusi perkara ini. Inilah upaya kontekstualisasi dan rekonstruksi rukun akad nikah fiqh Islam untuk prosesi akad nikah NBA. Penulis juga menyertakan paparan filosofis makna Islam sebagai agama dan bagaimana seharusnya beragama yang sehat dan cerdas. Buku ini merupakan karya kemanusiaan yang luar biasa.-- Prof. Dr. Siti Musdah Mulia -- Resensi Buku:
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() oleh: elya septina ![]() Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |