|
Sinopsis Buku: Transaksi derivatif keuangan yang kita kenal dewasa ini pada dasarnya dapat membantu perluasan kegiatan usaha, peningkatan efisiensi, dan penurunan biaya untuk pengelolaan risiko usaha, bahkan telah dapat membantu membuka kegiatan-kegiatan baru yang sebelumnya dianggap terlalu berisiko tanpa adanya transaksi derivatif tersebut. Transaksi derivatif telah memungkinkan alokasi risiko secara lebih efisien dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak-pihak yang lebih mampu dan mau menangani.
Kasus-kasus kerugian besar yang diakibatkan oleh transaksi derivatif sebagaimana terjadi dalam kasus Baring, UBS, NatWest Bank, Metallgesellschaft, Procter & Gamble, Enron, serta di Indonesia seperti yang terjadi pada Bank Duta, Bank Niaga, dan Credit Lyonnais telah memudarkan citra transaksi derivatif sebagai instrumen keuangan yang bermanfaat. Saat ini masyarakat Indonesia lebih melihat transaksi derivatif sebagai transaksi spekulatif dan bahkan manipulatif. Transaksi derivatif sebenarnya dimaksudkan untuk melakukan pengelolaan risiko (hedging), bukan sebagai kegiatan spekulatif. Dari berbagai risiko yang terkait dengan transaksi derivatif yaitu risiko pasar, risiko kredit, risio operasional, dan risiko hukum. Risiko hukum transaksi derivatif merupakan risiko yang paling besar mengingat perangkat hukum yang mengatur transaksi derivatif masih kurang memadai, serta banyak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus transaksi derivatif masih kurang memahami sifat dan risiko (nature and risks) dari transaksi derivatif itu sendiri. Kajian mengenai aspek hukum transaksi derivatif ini membawa pada persoalan regulasi ekonomi yang lebih besar yang dihadapi oleh Indonesia dalam era globalisasi serta integrasi ekonomi dan keuangan internasional. Indonesia harus menemukan format regulasi ekonomi yang kompetitif untuk dapat memanfaatkan proses globalisasi dan integrasi ekonomi yang terus berlangsung dewasa ini. *** Dr. Dian Ediana Rae, SH., LLM. menyandang gelar sarjana Hukum Internasional alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menggondol Master bidang Hukum Bisnis (LLM) dari University of Chicago Law School, dan memperoleh gelar Doktor Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia dengan predikat Cum Laude. Saat ini menjabat sebagai Deputi Direktur Direktorat Internasional di Bank Indonesia, juga menjadi dosen luar biasa untuk program Pasca Sarjana Bidang Perdagangan Jasa (Trade in Service Law) Universitas Indonesia, Bidang Hukum Perbankan di Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Borobudur, dan Universitas Islam Jakarta Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |