|
Sinopsis Buku: Bermula dari kekecewaan mengkaji fikih modern tentang kekerasan politik dan terorisme, Abu El Fadl menyusuri sebuah perjalanan sangat menarik. Sembilan tahun lamanya dia melacak fikih pemberontakan dan kekerasan (dari abad ke-8 hingga ke-17 M.). Pelacakannya berujung pada kesimpulan bahwa fikih pramodern ternyata relevan dengan masalah yang kita hadapi dewasa ini.
Buku ini mengulas bagaimana dinamika negosiatif antara penguasa dan fukaha dalam sejarah Islam menghasilkan wacana doktrinal yang begitu kaya dan, terkadang, penuh teka-teki. Salah satu bagian penting dari wacana itu adalah hukum pemberontakan dalam Islam (ahkam al-bughah). Fikih ini membicarakan posisi moral dan hukum dari para pemberontak serta perlakuan yang semestinya diberikan kepada mereka. Dengan meyakinkan, Abou El Fadl menunjukkan bahwa hukum Islam klasik dan pascaklasik memberikan kelonggaran perlakuan terhadap kaum pemberontak. Sayangnya, kearifan itu kini lenyap�digantikan oleh wacana fikih modern yang tumpul dan mudah ditebak. Barangkali, inilah satu-satunya tinjauan sistematis mengenai hukum perlawanan politik dan kekerasan dalam Islam. Buku ini menggambarkan dengan gemilang respons fukaha pramodern terhadap pelbagai aksi pemberontak: teror, penjarahan, pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya. Anda pun bisa menikmati kecanggihan fukaha dalam mengelola berbagai aspek ajaran Islam menjadi sebuah bidang kajian yang utuh dan terurai dengan detail. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |