|
Sinopsis Buku: Terkadang terjadi benturan antara teks Alquran ataupun hadist Nabi Muhammad dengan perubahan sistem sosial yang memerlukan model kemaslahatan yang baru.
Bahkan pada awal sejarah Islam, realitas seperti ini pernah dihadapi oleh khalifah umar bin khattab ( wafat 644 M ). Yang berani berijtihad untuk keluar dari makna harfiah teks Alquran, dan tidak memberlakukan teks Alquran dengan alasan kemaslahatan. Khalifah Umar tidak membagi seperlima tanah rampasan perang kepada para tentara, melarang perkawinan mutah, menghentikan hokum potong tangan bagi pencuri di masa kekeringan dan kelaparan, dan menghapus pembagian zakat untuk mualaf. Sejauh mana contoh ijtihad ala Umar di atas bisa diterapkan di era kontemporer ? Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |