|
Sinopsis Buku: KORUPSI dan pemberantasan korupsi bukan hal baru di negara kita. Sejarah mencatat sejak masa-masa pemerintahan periode revolusi pada tahun 1945 - 1949 sudah diperdengarkan keluhan mengenai korupsi dan langkah-langkah pemberantasannya. Begitupun pada periode yang disebut masa liberal pada tahun 1950-1959, sejumlah orang dihadapkan ke pengadilan atas dakwaan korupsi. Hal yang sama terjadi pada masa yang disebut Orde Lama, ada menteri yang dihadapkan ke pengadilan. Salah satu tekad awal kebangkitan Orde Baru pada tahun 1966 adalah memberantas korupsi.
Korupsi yang menyengsarakan rakyat dewasa ini justru semakin merajalela. Bahkan, di era reformasi ini dengan tameng menegakkan hukum, perjuangan memberantas korupsi mendapat tantangan dan perlawanan secara terang-terangan dari mereka yang telah, sedang, dan ingin terus menikmati uang hasil jarahan negara. Salah satu cara yang mereka tempuh adalah dengan mengajukan hak uji matrial (judicial review, toetsingrecht) terhadap Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Maksudnya jelas agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Adhoc Tindak Pidana Korupsi, bubar. Buku yang ditulis mantan Pemimpin Umum/Redaksi Harian Mandala yang pernah terbit di Bandung ini memaparkan mengenai salah satu usaha dalam upaya pemberantasan korupsi.(Pusat Data Redaksi) Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |