|
Sinopsis Buku: Dalam Fiqh Islam dikenal istilah rahn atau gadai. Pegadaian merupakan sebuah lembaga keuangan formal yang bertugas menyalurkan pembiayaan dengan bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada kenyataannya lembaga pegadaian di Indonesia dewasa ini belum terlepas dari berbagai persoalan.
Bila ditinjau dari syari’at Islam, dalam aktivitas perjanjian gadai masih terdapat unsur-unsur yang dilarang syara’, antara lain riba, qimar (spekulasi), gharar (ketidakpastian), yang cenderung merugikan salah satu pihak. Unsur-unsur tersebut berakibat timbulnya praktik-praktik kezaliman dan ketidakadilan. Praktik-praktik tersebut dapat dihindari dengan merekonstruksi sistem operasional pegadaian saat ini (konvensional). Sistem pegadaian yang menerapkan sistem bunga diubah dengan menerapkan mekanisme operasional yang sesuai dengan syari’ah Islam di mana pegadaian itu berfungsi sebagai lembaga keuangan non bank yang dapat memberikan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Buku ini menawarkan solusi alternatif terhadap problematika pegadaian di Indonesia. Buku ini berisi analisis secara kritis terhadap gejala umum praktik pegadaian yang ada sekarang dari sudut pandang kajian hukum Islam. Karena itulah buku ini dapat memberikan usulan konsep pegadaian yang sesuai dengan harapan umat Islam. Daftar Isi Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Teori dan Pelaksanaan Gadai dalam Perspektif Konvensional, Bab 3 Konsep dan Aspek Legal Pegadaian Syari’ah (Rahn), Bab 4 Pegadaian Dalam Perspektif Islam, Bab 5 Konstruksi Pegadaian Syari’ah (rahn), Bab 6 Penutup. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |