|
Sinopsis Buku: "Dapatkah dibenarkan shalat Jumat di aula yang bukan masjid, yang juga digunakan untuk acara lain seperti Natal. Dan, di ujung safnya terdapat patung setengah badan pendiri bangunan itu. Ketika shalat patung itu ditutup kain atau tripleks."
"Saya ingin menanyakan tentang pelaksanaan shalat sunah atau tahiyatul masjid ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat. Bukankah mendengar khutbah itu wajib, sementara shalat tahiyatul masjid itu sunnah. Dengan demikian apakah bisa dikatakan shalat tersebut haram hukumnya?" Di atas adalah cuplikan tanya-jawab dengan Prof Dr Quraish Shihab yang pernah dimuat di harian Republika sejak tahun 1994, baik di Suplemen Ramadhan atau di Suplemen Dialog Jumat. Pertanyaan pembaca begitu beragam: soal shalat wajib, shalat sunah, tayamum, wudhu, shalat tiga waktu, shalat Tarawih, shalat Jumat, shalat berjamaah, dan lain sebagainya. Jawaban Prof Dr Quraish Shihab yang langsung menuju sasaran dengan bahasa yang sederhana membuat buku ini menjadi enak dibaca. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |