|
Sinopsis Buku:
Pajak "UMKM" dianggap jenis pajak baru yang memberatkan Wajib Pajak, utamanya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Padahal, Pajak "UMKM" sebenarnya merupakan insentif bagi pelaku UMKM berupa kemudahan dan kesederhanaan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain itu juga, polemik pengenaan tarif pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet) lebih dimaksudkan agar pelaku UMKM mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan, tanpa harus adanya pembukuan yang lengkap. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |