|
Sinopsis Buku: Dilengkapi penjelasan kritis tentang Hermeneutika dalam penafsiran al-Qur’an Dengan menguasai bahasa Arab, atau “merasa” paham terhadap arti sejumlah ayat-ayat al-Qur’an, atau memahami tema-tema tertentu yang dibicarakan dalam al-Qur’an, sebagian dari kita mungkin menganggap dirinya sudah layak menafsirkan al-Qur’an. Allah memang telah bersumpah dalam surah al-Qamar [54]: 17, yaitu “mempermudah al-Qur’an untuk menjadi pelajaran.” Tetapi ini bukan berarti setiap orang dengan mudah dapat memahami secara benar kandungan dan pesan-pesan al-Qur’an. Karena pada ayat yang lain (QS. Âli ‘Imrân [3]: 7) Allah juga mengingatkan kepada siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan al-Qur’an agar berhati-hati dan mempersiapkan diri, karena di samping yang muhkam, ada juga ayat-ayat yang mutasyabih. Dan al-Qur’an tidak menunjukkan mana yang muhkam dan mana dan mana yang mutasyabih. Untuk itu, diperlukan alat bantu agar pesan-pesan-Nya bisa dipahami secara benar sesuai konteks dan maksud ayat. Pembicaraan tentang alat bantu yang digunakan dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an tersebut selama ini terangkum dalam lingkup pembahasan Ilmu Tafsir, yang tercakup di dalamnya kaidah tafsir. Jika “Tafsir al-Qur’an” adalah penjelasan tentang maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia, “Kaidah Tafsir”, dengan demikian, bisa diartikan sebagai ketetapan-ketetapan yang membantu seorang penafsir untuk menarik makna atau pesan-pesan al-Qur’an dan menjelaskan apa yang musykil dari kandungan ayat-ayatnya. Buku ini berisi penjelasan tentang syarat-syarat, ketetapan, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan al-Qur’an secara benar dan akurat. Ditulis oleh seorang ahli tafsir terkemuka, buku ini bisa dibilang sebagai “buku pertama” dalam bahasa Indonesia yang menyoal tentang kaidah tafsir. TEKS UNTUK LIDAH KOVER DEPAN "Kaidah Tafsir" adalah ketetapan-ketetapan yang membantu seorang penafsir untuk menarik makna atau pesan-pesan al-Qur’an dan menjelaskan apa yang musykil dari kandungan ayat-ayatnya. Ketetapan-ketetapan tersebut merupakan patokan bagi mufasir untuk memahami kandungan dan pesan-pesan al-Qur’an yang dalam penerapannya memerlukan kejelian dan kehati-hatian, apalagi sebagian kaidah yang dijadikan patokan itu mengandung pengecualian-pengecualian layaknya kaidah ilmu-ilmu lainnya. Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. lahir di Rappang Sulawesi Selatan, 16 Februari 1944. Di luar aneka jabatan dan keterlibatan dalam institusi pemerintah dan organisasi yang sangat banyak dan beragam, belakangan jabatan formal yang kerap disandangnya pada pelbagai kesempatan adalah Direktur Pusat Studi al-Qur’an (PSQ), Jakarta. Lebih dari 40 judul buku telah ditulisnya. Di antara karya-karya beliau yang paling banyak dibaca dan diapresiasi adalah Membumikan al-Qur’an (1994), Tafsir al-Mishbah (2003), Dia Di Mana-Mana (2004), dan Membaca Sirah Nabi Muhammad saw. (2011). MQS, demikian beliau biasa disapa di lingkungan PSQ, juga menjadi narasumber sejumlah tayangan keagamaan di beberapa stasiun televisi. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |