Bagaimanakah pengaturan kepemilikan rumah oleh Pemerintah di negeri ini. Bolehkah orang asing membeli dan memiliki rumah (property) di Indonesia?. Pertanyaan ini sangat relevan dikaitkan dengan tuntutan pasar dan ekonomi global. Dalam konteks keagrariaan Indonesia, Pertanyaan itu juga sekaligus dihadapkan pada dua tuntutan, yakni tuntutan prinsip nasionalitas dalam pemilikan tanah berikut bangunan dan tuntutan pemenuhan kebutuhan rumah bagi warga negara serta keluarganya, sebagai salah satu kebutuhan dasar dan pemenuhan hak asasi yang telah dikukuhkan dalam konstitusi.
Sistem kepemilikan tanah dan atau rumah termasuk pembangunan perumahan dan pemukiman baik untuk warga negara maupun orang asing (bukan WNI) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sungguhpun pada kenyataannya dirasakan belum mengatur semua aspek yang melingkupinya, terutama tentang perumahan dengan kontruksi bangunan bertingkat (vertical) dengan sistem strata-tittle atau rumah susun hunian dan non-hunian, seperti bangunan apartemen, flat atau kondominium. Oleh karena itu, pasar dan kalangan perusahaan pengembang masih menganggap aturan yang ada saat ini belum cukup untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk mendorong masuknya investasi asing, dalam pengadaan pemilikan rumah dan property.
Sementara itu, dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, kembali memisahkan dua topik yang seharusnya dapat diintegrasikan dalam satu undang-undang dengan membuat satu bab untuk rumah susun dan bangunan bertingkat untuk hunian dan non-hunian. Dan yang lebih penting di dalamnya, dikesampingkannya mengenai kemungkinan orang asing untuk memiliki property di Indonesia, sehingga ada nada kecewa dari kalangan pengembang. Sungguhpun bagi yang ingin ikut mempercepat pengadaan pembangunan rumah telah dibuka bagi siapa saja.
Permasalahan inilah yang akan dibahas dalam buku ini. Tentunya selain memberikan pemahaman kepada segenap kalangan dan pemangku kepentingan, menyangkut sistem dan pengaturan kepemilikan rumah di Indonesia termasuk oleh orang asing, juga sebagai konstribusi dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan dan pengaturan lanjutannya.
Untuk kelengkapan uraian mengenai masalah yang dibahas, turut dimasukkan satu tulisan hasil penelitian dari Defriansyah Gt. Manik, Alumnus Fakultas Hukum USU yang dimuat dalam Bab VI yang akan memberikan gambaran sekilas pemilikan tanah dan bangunan (rumah) oleh orang asing di suatu kawasan wisata di wilayah Sumatera Utara(penyeludupan hukum terjadi dalam kepemilikannya- nama WNI dalam sertifikat tapi pemiliknya adalah WNA). Kiranya kehadiran tulisan ini memberi manfaat bagi kita semua dan untuk kesempurnaannya terus diharapkan kritikan membangun dari sidang pembaca.