|
Sinopsis Buku: Otonomi daerah yang telah berlangsung selama kurang lebih dua belas tahun telah membawa perubahan pada sistem tata kelola pemerintahan, terutama pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tentunya disertai pula dengan pelimpahan wewenang dalam hal pengelolaan sumber daya uang (money resource). Namun pada praktiknya, pengelolaan sumber daya uang tersebut belum disertai dengan pelaksanaan tanggung jawab yang cukup memadai, terlebih dalam hal penatausahaan keuangan. Penatausahaan itu sendiri merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual dalam bidang keuangan dapat segera diperoleh. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai kepentingan pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |