Masalah lingkungan hidup secara formal baru menjadi perhatian dunia setelah terselenggaranya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang lingkungan hidup, yang diselenggarakan pada tanggal 5 sampai 16 Juni 1972 di Stockholm Swedia, terkenal dengan United Nations Conference on Human Environment. Konferensi berhasil melahirkan kesepakatan internasional dalam menangani masalah lingkungan hidup, dan mengembangkan hukum lingkungan hidup baik pada tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang memuat kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah penyusutan dan kemerosotan mutu lingkungan. Hukum lingkungan hidup adalah konsep studi lingkungan hidup yang mengkhususkan pada ilmu hukum, dengan objek hukumnya adalah tingkat perlindungan sebagai kebutuhan hidup. Hukum lingkungan pada dasarnya mencakup penataan dan penegakan atau compliance and enforcement, yang terdiri dari hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.
Penegakan hukum lingkungan (environmental enforcement) harus dilihat sebagai sebuah alat (an end). Tujuan penegakan hukum lingkungan adalah penataan (compliance) terhadap nilai-nilai perlindungan daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan hidup yang pada umumnya diformalkan ke dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang mengatur baku mutu limbah atau emisi.
Payung hukum atau umbrella act atau umbrella provision atau kadarwet atau raamwet yang utama terhadap masalah lingkungan hidup saat ini adalah Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam penjelasan umum UUPPLH pada angka 6 disebutkan, bahwa :
"Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan".
Terhadap pelanggaran delik formal tersebut maka peran hukum administrasi harus diutamakan atau didahulukan dan didorong menyelesaikan masalah lingkungan, setelah upaya tersebut tidak efektif, maka hukum pidana didayagunakan atau dioptimalkan. Dengan demikian, fungsi hukum pidana terhadap delik formil adalah
ultimum remedium. Hukum pidana sebagai pelengkap atau komplemen dari hukum administrasi atau perdata atau mediasi. Tetapi terhadap kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat, maka hukum pidana bukan lagi
ultimum remedium akan tetapi sudah
primum remedium.