|
Sinopsis Buku: Sejak menjadi anggota Organisasi Perdagangan Duma (WTO) yang diratifikasi melalui Convention Establishing The WTO, dan telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang "Agreement Establishing the World Trade Organization", maka Indonesia perlu membuka diri tentang aspek lalu lintas perdagangan secara internasional. Mengapa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sangat diperlukan? Kita tahu bahwa masalah bajak-membajak karya cipta marak sekali terjadi di Indonesia. Dan di negara-negara maju, perlindungan ini terbukti mampu menekan pembajakan. Masyarakat negara maju telah lama mengenal konsep KI dan HKI, dan dijadikan salah satu alat yang ampuh untuk memicu dan bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasionalnya, melalui penciptaan iklim usaha yang sehat. Dengan demikian, mereka dapat bersaing dengan KI dan HKI yang dimiliki oleh pihak asing. Menyikapi kondisi tersebut, maka dalam buku ini penulis mencoba untuk mengungkapkan apa, bagaimana, mengapa, serta di mana peran dan fungsi KI dan HKI, agar dapat lebih mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat industri dalam negeri. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |