|
Sinopsis Buku: Tidak dapat dipungkiri bahwa peranan pajak dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional sangat penting dan mendalam. Proses perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat mewujudkan kemajuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Keberhasilan sistem perpajakan yang dianut di negara kita, yaitu sistem self assessment (sistem di mana masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang menurut ketentuan perpajakan) sangat bergantung pada pemahaman masyarakat mengenai sistem dan ketentuan perpajakan. Salah satu ketentuan perpajakan tersebut adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Pada tataran pelaksanaan di lapangan, masyarakat banyak mengalami kesulitan atau kurang memahami sistem dan ketentuan perpajakan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan suatu penunjang dalam memperluas pengetahuan dan mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami peranan pajak bagi pembangunan. Dalam rangka membantu masyarakat memahami aturan perpajakan dengan baik, khususnya pajak penghasilan, buku Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan menyajikan materi tentang penjelasan sistematis dan runtun sesuai topik, pasal, dan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang perpajakan. Buku ini juga membahas teknik pembayaran pajak yang terutang dan fasilitas perpajakan untuk usaha dan daerah tertentu, sehingga memudahkan dalam memahami sistem dan prinsip dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, buku ini membahas materi tentang pemajakan yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu penghasilan atas usaha tertentu, penghasilan Wajib Pajak tertentu, penghasilan selain penghasilan tertentu, dan penghasilan yang diterima oleh orang atau badan luar negeri yang bersumber dari Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap atau dipotong PPh Pasal 26 dengan mempertimbangkan ada atau tidak ada tax treaty. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |