|
Sinopsis Buku: Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang dan normativ karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan atau apa yang tidak boleh dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum tersebut. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial, dimana manusia hidup dalam ikatan dengan masyarakat. Sedangkan Etik sebaliknya ditujukan kepada manusia sebagai individu yang berarti bahwa hati nuraninyalah yang diketuk. Jadi sasaran Etik adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja, artinya kalau perbuatan itu dilakukan secara sengaja maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Apa yang menurut masyarakat demi ketertiban atau kesempurnaan masyarakat baik itulah yang baik. Hukum adanya dalam masyarakat manusia, sedangkan masyarakat manusia itu beraneka ragam. Maka dapatlah dikatakan bahwa aturan baik buruk dalam hal ini tidak mungkin bersifat Universal karena hukum terikat pada daerah dan wilayah tertentu. Sedangkan kesadaran Etik bukan hanya berarti sadar akan adanyabaik dan buruknya tetapi sadar pula bahwa orang harus berbuat baik. Mengapa hukum berada ditengah-tengah antara kesusilaan/moral, sopan santun dan keagamaan/ religi..? Karena dari setiap perilaku dari masyarakat yang menyimpang dari kesusilaan/moral, sopan santun dan keagamaan/ religi maka pasti akan melawan hukum. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |