|
Sinopsis Buku: Ada empat metode yang digunakan dalam mengistinbatkan hukum islam. Pertama, berpegang pada nash (tekstual), yaitu lafadz dan makna lughawi dari Al-Quran dan sunnah. Kedua, memperhatikan Al-illat walHikmah. Ketiga, berpegang pada Al-Maqasid Asy-Syariyah. Keempat, berpegang pada Sukut Asy-Syari. Keempat metode ini sudah berlangsung selama kurang lebih 11 abad. Sejak abad ke-2 Hijriah metode istinbath ini menjadi pendekatan para ulama fiqh dalam men-tasyrih dan menjelaskan pelbagai ketentuan-ketentuan syari yang belum terungkap dalam nash Al-Quran dan belum termaktub secara detail di dalam hadits.
Buku ini berusaha menjembatani kita dalam memahami metode-metode istinbath hukum Islam. Juga dapat dipelajari sebagai implementasi terhadap wawasan hukum Islam yang lebih luas. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |