|
Sinopsis Buku: Perubahan sistem perpajakan dari official assessment menjadi self assessment memberi kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk menghitung dan melaporkan pajaknya. Salah satu syarat agar sistem perpajakan tersebut berhasil adalah kemampuan masyarakat untuk dapat menghitung pajaknya sendiri. Karena alat yang dipakai dalam penghitungan pajak adalah akuntansi -- yang dalam undang-undang perpajakan disebut pembukuan --, wajib pajak perlu ada usaha memahami seluk beluk pembukuan.
"Akuntansi Pajak" edisi revisi ini membahas persamaan dan perbedaan antara pembukuan (akuntansi) menurut perpajakan dan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Selain itu, dilengkapi dengan surat edaran tentang perpajakan, Undang-Undang RI No 10 Tahun 1994, pertanyaan-pertanyaan, dan soal-soal. Jadi, uraian yang disajikan mempermudah pembaca memahami akuntansi pajak secara tepat dan benar. Bagi usahawan, eksekutif, konsultan pajak, mahasiswa, dan kaum awam lain yang berhasrat mempelajari perpajakan Indonesia, buku yang ditulis oleh Sophar Lumbantoruan -- mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak RI -- ini merupakan penuntun praktis dan lengkap. Juga, sangat bermanfaat bagi para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |