|
Sinopsis Buku: Perdagangan produk (barang/ jasa) dapat dilakukan dengan cara Penjualan Langsung (Direct Selling). Dalam model Penjualan Langsung, perusahaan menjual produk secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang melibatkan para Mitra Usaha, tanpa melalui toko-toko pengecer atau supermarket. Penjualan Langsung terbagi atas Penjualan Langsung Satu Jenjang (Single Level Marketing/ SLM) dan Penjualan Langsung Berjenjang (Multi Level Marketing / MLM). Perkembangan bisnis Penjualan Langsung / Penjualan Berjenjang (DS/ MLM) di Indonesia tergolong pesat, terutama sejak lahirnya era Reformasi 1998. Namun sayang, perkembangan positif ini ternoda akibat penipuan oleh DS/ MLM Palsu yang menggunakan modus penggandaan uang (Money Game) dan modus perekrutan anggota sebanyak mungkin dengan cara manipulatif (Skema Piramid). Penipuan berkedok DS/ MLM Palsu selalu muncul di masyarakat akibat lemahnya aturan hukum serta lemahnya penegakan hukum. Kegiatan bisnis DS/ MLM hingga kini hanya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan sehingga hukumannya hanya berupa sanksi administratif. Di samping itu, Pemerintah dan DPR juga belum menerbitkan UU Anti Money Game atau Anti Skema Piramid, padahal kasus penipuan semacam ini terus menerus muncul dan memakan banyak korban. Menjadi Mitra Usaha dalam bisnis DS/ MLM bagi golongan masyarakat tertentu dinilai lebih menguntungkan dibandingkan jika mereka bergabung menjadi anggota jaringan Waralaba (Franchise). Untuk menjadi Mitra Usaha DS/ MLM tidak perlu modal besar, sedangkan menjadi Penerima Waralaba butuh modal lebih besar yaitu ratusan juta hingga miliaran rupiah. Menjadi Mitra Usaha dalam bisnis DS/ MLM juga dianggap lebih menguntungkan dibandingkan membuka perusahaan sendiri yang membutuhkan modal tidak sedikit, hasilnya lama, dan risikonya lebih besar. Penjualan Langsung / Penjualan Berjenjang (DS/ MLM) memiliki unsur-unsur : a) DS/ MLM merupakan metode penjualan barang/ jasa melalui pemasaran dengan sistem jaringan (network marketing). b) DS/ MLM melibatkan Mitra Usaha sebagai anggota jaringan c) Mitra Usaha bekerja mandiri atas dasar komisi dan/atau bonus yang ditetapkan oleh Perusahaan DS/ MLM. d) Komisi dan/ atau bonus berdasarkan hasil penjualan produk kepada konsumen. e) DS/ MLM tidak menggunakan jalur toko eceran tetap atau supermarket. Penyelenggaraan DS/ MLM di Indonesia diatur berdasarkan Permendag 32/ 2008. Berdasarkan Permendag ini, setiap Perusahaan DS/ MLM wajib memiliki surat izin khusus bernama Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Perusahaan DS/ MLM tidak diperkenankan beroperasi hanya berdasarkan surat izin umum seperti SIUP, TDP, dan NPWP. Berdasarkan Permendag 32/ 2008, perusahaan yang mengajukan permohonan SIUPL diundang ke Kementerian Perdagangan untuk mempresentasikan rencana bisnisnya. Presentasi tersebut juga dihadiri Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Setelah itu baru diputuskan apakah Perusahaan tersebut bisa atau tidak memperoleh SIUPL. Namun sejak ada Permendag 55/ 2009, proses pengurusan SIUPL bertambah panjang karena selain harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan saran dari APLI, permohonan tersebut juga harus dikirim kepada BKPM untuk mendapat persetujuan. Keuntungan yang bisa diperoleh dari penggunaan DS/ MLM antara lain adalah : a) DS/ MLM dapat menghemat biaya distribusi dan biaya iklan. b) DS/ MLM dapat dijadikan wahana yang mudah untuk mencetak pengusaha baru. c) DS/ MLM dapat mempercepat penetrasi produk baru kepada masyarakat. d) DS/ MLM dapat menambah penghasilan dan lapangan kerja baru di masyarakat. e) DS/ MLM dapat mempercepat kemajuan perekonomian perusahaan, mitra usaha, masyarakat, dan negara. f) DS/ MLM dapat dijadikan sebagai sarana pengembangan diri para anggotanya. g) DS/ MLM dapat dijadikan sarana untuk mencapai “kemerdekaan keuangan”. h) DS/ MLM dapat memberikan keleluasaan waktu dan biaya bagi anggotanya. i) dan masih banyak lagi. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |