|
Rachmanto Surahmat
Rachmanto Surahmat memiliki banyak pengalaman dalam hal negosiasi pembuatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan ia juga berpengalaman di bidang perumusan kebijakan untuk pelaksanaan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda secara efektif. Setelah meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (1968), ia mengikuti Internasional Tax Program di Harvard Law School (1973), Intax Program, US Internasional Revenue Service di Washington (1985), dan kemudian Course in Internasional Tax Law (SITEPP) di Rotterdam (1986).Sebelum menjabat sebagai Direktur Hubungan Perpajakan Internasional sejak tahun 1993 hingga sekarang, ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perjanjian Perpajakan (1985-1987), dan Kepala Sub-Direktorat Perjanjian Perpajakan (1987-1993. Disamping itu, ia telah berperan dalam proses negosiasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan sekitar 40 negara, dan ia bertindak sebagai Ketua Delegasi dalam sebagian besar perundingan tersebut. Konferensi Internasional yang pernah diikutinya antara lain adalah konferensi yang diselenggarakan oleh OECD-APEC di Sydney, Australia (1995) dan di Cebu, Filipina (1996), serta ADB di Bangkok (1996). Hasil karya tulisnya tersebar di berbagai majalah internasional, antara lain "Taxation of General Mining in Indonesia" (CGH-Sydney, Australia), The "Income Tax Reform of 1994" (International Bureau of Fiscal Documentation (IBDF - Amsterdam, August 1995), dan "Taxation of general Mining Industry; Sixth Generation Contract of work" (IBFD - Amsterdam, March 1996). Ia sekarang juga menjadi contributing editor untuk buletin yang diterbitkan oleh IBFD - Amsterdam.
|