oleh A. Sutedi Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang. Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak ’(tax paver) tidak menerima jasa timbal balik yang dapat ditunjuk ... [selengkapnya]