|
|
Sinopsis Buku: Komunitas dunia maya terperanjat waktu ada seorang penulis email mendekam di penjara. Gimana mungkin, hanya karena curhat dan komplain di surat elektronik aja sampai dipenjara? Kasus Prita Mulyasari, ibu dua anak yang dikenai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) emang persis halilintar di siang bolong! Gak heran, sebab inilah buat pertama kali pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan.
Kasus ini menuai pro dan kontra hebat. Apa iya kita jadi harus membatasi gaul di Internet hanya gara-gara berlakunya hukum di dunia maya? Gimana caranya biar gak kejerat hukum? Santai aja! Semua jawabannya ada dalam buku ini. Simak juga komentar para pakar hukum dan aktivis dunia maya yang berbagi tips aman gaul di Internet biar gak kejerat cyber law!
Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
oleh Nurlela Zubir
Rp 28.000 Rp 23.800 Bekerja dengan keluarga tidak semudah yang dikira. Salah melangkah sedikit dapat menjerat kita dengan 1001 masalah.Memang banyak bisnis keluarga yang ... [selengkapnya] | oleh Shirzad Chamine
Rp 69.000 Rp 58.650 Positive Intelligence (PQ) adalah persentase waktu yang dihabiskan pikiran Anda untuk melayani Anda alih-alih menyabotase Anda. Meski IQ dan EQ ... [selengkapnya] | Kisah 12 Perempuan yang Sukses Memiliki Bisnis Jutaan Dolar oleh Maseena Ziegler
Rp 60.000 Rp 51.000 Bagaimana 12 perempuan yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman sebagai pengusaha dapat mendirikan bisnis bernilai jutaan dolar di Hong Kong? [selengkapnya] | oleh Berny Gomulya
Rp 68.000 Rp 57.800 Mencerahkan Masa Depan Anda dan Orang-Orang di Sekitar Anda!
Entah Anda seorang karyawan, pimpinan, pengusaha, profesional, atau ... [selengkapnya] |
Lihat semua buku sejenis »
Advertisement
|
|