|
Sinopsis Buku: Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat dewasa ini, perusahaan-perusahaan berupaya keras untuk menjadi lebih kompetitif. Salah satu strateginya adalah dengan menjalankan manajemen perpajakan atau perencanaan perpajakan (tax planning). Dalam hal ini, wajib pajak badan usaha atau pribadi, merencanakan serta mengendalikan hak dan kewajiban perpajakannya secara efektif dan efisien agar dapat memberikan kontribusi maksimum dalam bentuk peningkatan laba atau penghasilan. Tax planning bukanlah upaya untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak atau melanggar aturan perpajakan. Dengan melakukan perencanaan pajak yang cermat, perusahaan dapat menghemat kas keluar, mengatur cash flow, dan menyusun anggaran kas secara lebih akurat. Buku ini membahas perencanaan pajak yang terkait dengan berbagai masalah bisnis dan perpajakan yang dihadapi pengusaha serta mengupas beragam cara menyiasati pajak dengan bijak, seperti: - Strategi Penghematan Pajak Melalui Pemilihan Bentuk Usaha - Tax Planning PPh Pasal21/26 - Tax Planning PPh Pasal 221Pasal 23/26 dan PPh Final - Tax Planning PPN - Tax Planning PPh Badan - Optimalisasi Pembayaran Pajak untuk Menghemat Pajak - Manajemen Rugi Fiskal dan Strategi Perpajakannya Akademisi yang mempelajari administrasi dan kebijakan perpajakan atau akuntansi pajak, konsultan pajak, praktisi bisnis, pemimpin perusahaan, maupun birokrat yang mendalami bidang perpajakan akan memperoleh informasi berharga dari referensi yang penting ini. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |