|
Sinopsis Buku: Kita semna tentu pernah mendengar atau bahkan mengalami sendiri tentang betapa sulitnya menemukan sarana umum yang terawat baik; rumitnya pengurusan dalam birokrasi kantor pemerintahan; kasus korupsi dalam kaitan pengadaan sarana pelayanan publik; dan lain sebagainya.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan norma hukum untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwu-judnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam pening-katan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-undang ini memuat tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tu-juan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penye-lenggara, dan Penataan Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; dan Penjelasan. Undang-undang ini penting untuk diketahui oleh siapa saja, baik itu akademisi, praktisi hukum, lembaga-lembaga pelayanan publik, masyarakat awam, maupun pihak-pihak yang terlibat langsung. dalam berbagai macam bentuk pelayanan publik. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |