|
Sinopsis Buku: Belakangan ini banyak terjadi kasus hukum terkait dengan pelanggarart hak cipta. Entah berupa pembajakan buku dan lagu, sampai karya fotografi. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan sebagai regulasi yang melindungi karya-karya kreatif dari risiko pembajakan. Periindungan ini menjadi urgent kalau kita ingin menumbuhkan industri kreatif sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.
Apa yang dimaksud dengan karya cipta? Hak-hak apa saja yang dimiliki oleh seorang pencipta dan ahli warisnya? Kriteria apa yang digunakan agar sebuah karya cipta tidak dianggap meianggar hak cipta pihak lain? Materi “ciptaan†apa yang dikategorikan public domain sehingga bebas untuk direproduksi? UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta memuat tentang: Ketentuan Umum; Lingkup Hak Cipta; Masa Berlaku Hak Cipta; Pendaftaran Ciptaan; Lisensi; Dewan Hak Cipta; Hak Terkait; Pengelolaan Hak Cipta; Biay, . jnyelesaian Sengketa; Penetapan Sementara Pengadilan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; dan Penjelasan. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |