Perbankan syariah belum banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh perbankan dan para pengguna jasa perbankan syariah. Hal itu ternyata dari berbagai akad muamalah yang digunakan oleh bank-bank yang mengandung syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. Oleh karena itu, bagi mereka yang dalam pekerjaannya terlibat secara langsung dalam perbankan syariah, membaca dan memahami dengan baik isi buku ini adalah suatu keniscayaan.
Pemahaman yang masih rendah di kalangan masyarakat mengenai perbankan syariah, termasuk mengenal produk-produk perbankan syariah dan aspek-aspek hukumnya, sudah barang tentu dapat membahayakan posisi hukum bank-bank syariah tersebut apabila harus menghadapi perkara melalui forum Pengadilan Agama atau Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang merupakan forum penyelesaian sengketa perbankan syariah. Selain itu, tentulah juga melemahkan posisi hukum dari para nasabah bank-bank syariah bila harus menghadapi perkara karena ketidakpahamannya. Oleh karena itu, buku ini seyogyanya dapat menjadi buku pegangan bagi kalangan perbankan syariah di samping tentu saja bagi para nasabah bank-bank syariah itu sendiri.
Dengan didahului uraian mengenai sistem keuangan Islam dan prinsip-prinsip perbankan syariah, dalam buku ini dibahas secara analitis dan yurididas berbagai aspek tentang hampir semua produk perbankan syariah yang dikenal sampai saat ini.
Pembahasan secara yuridis bukan saja menurut ketentuan-ketentuan atau prinsip-prinsip syariah, termasuk fatwa-fatwa DSN-MUI, tetapi juga menurut berbagai Peraturan Bank Indonesia dan menurut hukum perjanjian sebagai hukum positif.
Dengan kesediaan Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., selaku Wakil Menteri Agama RI dan Prof. Dr. K.H. Fathurrahman Djamil, M.A., selaku Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, untuk memberikan kata sambutan tentulah sangat memberikan otoritas dan validitas mengenai isi buku ini. Otoritas dan validitas termasuk adalah terkait dengan berbagai Peraturan Bank Indonesia dan fatwa-fatwa DSN-MUI mengenai produk-produk perbankan syariah