|
Sinopsis Buku: Dalam pasal 2 konvensi hak anak-anak tentang tidak adanya diskriminasi, secara eksplisit dinyatakan bahwa tidak boleh ada seorang anak pun yang boleh diperlakukan secara berbeda karena masalah ras, bahsa, tempat mereka hidup, laki atau perempuan, anak biasa atau kebutuhan khusus, kaya atau miskin, agama. Setiap anak adalah sama. Yang kemudian persoalan persamaan (equality) itu dilindungi dalam pasal 19 tentang perlindungan setiap anak dari segala bentuk kekerasan; anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk yang menyakiti meeka baik fisik maupun mental. Buku ini menjadi penting dan perlu dibaca ileh khalayak mengingat kekerasan pada anak (kpa) dalam budaya kita di Indonesia, sudah dianggap biasa. Bahkan sudah dianggap bagian dari cara mendidik anak-anak kita dalam keseharian mereka. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |