|
Sinopsis Buku: Mempelajari bagaimana sebuah negara mengatur dirinya harus dimulai dari mempelajari bagaimana sejarah terbentuknya negara tersebut. karakter dan kondisi yang terjadi sekarang ini pastinya adalah sebuah produk dari peristiwa yang terjadi dimasa lampau.
Sejarah negara Indonesia, yang panjang dan sangat kompleks, mempengaruhi para pendiri negara (Founding Fathers) dalam merancang dan membuat perundang-undangan dasar negara ini. Dari masa Proklamasi Kemerderkaan Republik Indonesia dan Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbentuknya Republik Indonesia Serikat, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, serta pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 setelah Terbitnya Surat Perintah 11 Maret. Uraian yang disampaikan lebih ditekankan dari masalah-masalah ketatanegaraanya, sehingga dengan memahami sejarah ketatatnegaraan negeri ini akan menciptakan cara pandang baru terhadap hukum ketatanegaraan Indonesia Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |