|
Sinopsis Buku: Sebagai sebuah sistem kehidupan yang lengkap, Islam mencakup semua persoalan yang berkaitan dengan kehidupan ini dan bahkan persoalan di baliknya. Mengenai masalah penjara dan hak-hak tahanan, Islam memiliki dasar pandangannya sendiri. Secara umum, Islam menganggapnya (penahanan/pemenjaraan) sebagainya upaya terakhir.Setiap hukuman dalam syariat Islam hanya bisa dilaksanakan bila memenuhi semua kriteria dan prasyarat awal yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Bila ada kriteria dan prasyarat yang tidak terpenuhi, maka hukuman tidak dapat dilaksanakan. Salah satu prasyaratnya secara praktis hampir tidak mungkin dijumpai pada masa sekarang ini, yakni adanya sebuah sistem pemerintahan Islam sejati yang diterapkan dalam segenap aspek kehidupan masyarakat. Dalam buku ini, penulis menjelaskan isu tindakan penahanan dan hal-hal yang berkaitan dengannya, khususnya hak-hak tahanan dan kebebasannya untuk terlibat dalam banyak kegiatan, mulai dari kegiatan komersial hingga intelektual. Penulis juga membahas secara terperinci mengenai hukum pidana dalam Islam, kategorinya masing-masing, serta prasyarat awal dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum ketentuan hukuman syariat dilaksanakan. Pada bagian akhir dari buku ini, sejumlah fatwa yang berkenaan dengan tindakan penahanan, penyiksaan, dan keabsahan sebuah pengakuan terdakwa dipaparkan.Karya ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memahami ihwal hukum pidana dan hak-hak tahanan dalam Islam, termasuk mereka yang bergelut dalam bidang hak-hak asasi manusia.*****Imam Muhammad Syirazi lahir di Najaf, Irak, pada tahun 1927. Beliau telah dianggap berhak menjadi mujtahid di usianya yang ke-25. Pengikutnya tersebar di berbagai negara di seluruh dunia. Beliau telah memperkaya khazanah dunia dengan sumbangan tulisannya yang lebih dari 1.000 buku, artikel, dan kajian dari berbagai disiplin ilmu. Melalui pemikiran dan gagasannya, beliau telah merambah banyak isu dalam urusan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, politik pluralisme, antikekerasan, dan syura atau sistem kepemimpinan konsultatif.*****Jika kondisinyabaik secara politik, sosial, dan ekonomitidak islami, dan orang tidak mampu memperoleh pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang wajar, adilkah bila ia dijatuhi hukum potong tangan karena tindakan mencuri, sementara ia sendiri tidak bisa mencukupi kebutuhan wajarnya? Bila seseorang tidak bisa memperoleh uang untuk menikah, adilkah bila ia dicambuk karena melakukan perzinaan Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |