|
Sinopsis Buku:
Begitu banyak aktivitas bisnis dan transaksi sehari-hari yang membutuhkan surat perjanjian. Tujuannya, supaya para pihak terikat secara hukum sehingga memperoleh kepastian atas hak dan kewajibannya. Begitu pula, ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran (wanprestasi). Dengan adanya perjanjian, pihak lain yang terkait dapat menuntut haknya. Perjanjian berfungsi sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Para pihak bisa membuat perjanjian apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini mengulas perjanjian yang biasa digunakan sehari-hari, baik secara otentik maupun di bawah tangan. Dengan demikian, dapat membantu siapa pun dalam membuat perjanjian. Di dalamnya dijabarkan dengan lugas teori-teori terkait perjanjian, yaitu definisi perjanjian-perjanjian tertentu, asas kebebasan perjanjian, syarat-syarat sah perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, penafsiran perjanjian, unsur-unsur perjanjian, jenis-jenis perjanjian, fungsi perjanjian, pelaksanaan perjanjian, disertai pedoman praktis membuatnya. Menjadi lengkap, karena buku ini terdiri dari lebih kurang 130 jenis draft perjanjian, surat kuasa, surat pencabutan kuasa, surat pernyataan, dan surat legal lainnya untuk kepentingan bisnis dalam bentuk CD dalam format word yang bisa disalin dan langsung diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan. Semoga buku ini memberikan banyak manfaat bagi para pelaku bisnis, praktisi hukum, dan masyarakat pada umumnya. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |