|
Sinopsis Buku: Sejak reformasi 1998 pemerintah Indonesia semakin aktif melakukan ratifikasi dan adopsi berbagai macam perjanjian internasional di bidang investasi dan perdagangan ke dalam peraturan perundangan di Indonesia. Proses ratifikasi dan adopsi tersebut ditujukan untuk menggelar “karpet merah” bagi masuknya modal asing kedalam nasional. Pemerintah telah menandatangani sedikitnya 67 perjanjian Bilateral Investment Teraties (BIT), yang seluruhnya berisikan instrument perlindungan, berbagai bentuk fasilitas dan berbagai macam intensif bagi kegiatan penanaman modal. Sebelumnya pemerintah telah menandatangani perjanjian internasional di bidang perdagangan melalui World Trade Organisation (WTO) dan meratifikasi pendirian WTO melalui UU No.7 tahun 1994. Dengan demikian maka seluruh kesepakatan dibawah WTO bersifat legally binding atau mengikat.selain itu pemerintah telah menandatnagi perjanjian investasi dan perdagangan melalui Free Trade Agreement (FTA) pada tingkat bilateral dan regional, sebagai komitmen dari pelaksanaan BIT dan WTO secara menyeluruh. Untuk memberi legitimasi konstitusi terhadap proses masuknya rezim internasional tersebut maka dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 khususnya yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian, seperti menambah norma dalam pasal 33 pada ayat 4 dan ayat 5.maka dengan demikian Undang-Undang sektoral yang mengadopsi azas dan norma dari perjanjian internasional seperti BIT, WTO dan FTA,memiliki landasan konstitusional. Lahirnya berbagai UU yang berkaitan dengan investasi seperti UU Penanaman modal, UU Pertambangan, UU Migas, UU Mineral dan Batubara, UU Sumber daya air, UU Perbankan, dan berbagai peraturan perundangan di bidang perdagangan, merupakan bukti dari ketundukan system ekonomi politik nasional terhadap rezim internasional. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |