|
Sinopsis Buku: Pembukaan sektor jasa keuangan melalui berbagai skema di World Trade Organization (WTO), Free Trade Agreementa (FTA), dan kesepakatan di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) telah membuat sektor jasa keuangan di Indonesia semakin terbuka bagi invasi perbankan asing. Indonesia bahkan salah satu Negara dengan sistem perbankan paling liberal dikawasan Asia Tenggara. Liberalisasi sektor keuangan dan perbankan di Indonesia telah dimulai sejak Letter of Intent (LoI) International Monetary Fund (IMF) 1998-2003. Beberapa perbankan berdiri sebagai perbankan asing di Indonesia,dan sebagian lagi melebur sebagai perusahaan Indonesia meskipun kepemilikannya adalah asing dan campuran tersebut tidak hanya dikuasai kegiatan bisnis besar,namun juga menginvasi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam prakteknya keberadaan dana asing dalam perbankan memicu ekspansi utang yang sifatnyafee-based income yang rata-rata bersifat konsumtif, misalnya kartu kredit dan pinjaman kredit mikro dengan suku bunga yang relative tinggi. Kehadiran perbankan dengan unsur dana asing tersebut semakin menggeser eksistensi lembaga mikro kredit local yang telah melayani anggotanya dengan prinsip-prinsip kerjasama dan loyalitas. Lemahnya peran pemerintah dalam mengembangkan dan melayani UMKM menyebabkan usaha yang dijalankan oleh sebagian besar rakyat semakin rentan terhadap kemiskinan. Selain itu, tidak adanya penyegaran dalamupaya pemberdayaan koperasi sebagai bentuk institusi keuangan yang berlandaskan semangat kemajuan bersama, akan menyebabkan UMKM terperosok dalam ketergantungan pada perbankan asing. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah yang lebih besar dalam membuat regulasi yang mengatur operasi sektor perbankan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengembangkan lembaga keuangan alternative yang salah satunya melalui koperasi. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |